Postingan

Menampilkan postingan dengan label warisan

Beda Agama Dengan Ortu, Benarkah Agama Adalah Warisan?

I ngat ga kalau beberapa waktu lalu ada seorang anak yang mem-viralkan puisi soal "agama warisan"? Katanya, agama itu adalah warisan, bahwa seseorang memeluk agama berdasarkan agama orang tuanya terdahulu, tapi rasa-rasanya puisinya tersebut terbantahkan dengan bahasan kali ini, sebab ada yang orang tuanya kafir tetapi anaknya muslim, begitupun sebaliknya Lalu, haruskan kita tetap berbakti kepada orang tua terutama Ibu jika keduanya adalah non muslim? Adakah perbedaan cara untuk berbakti pada keduanya? Nah dear... Dalam Islam, kita harus tetap berbakti pada kedua orang tua meskipun berbeda keyakinan Para Ulama mengambil dalil tentang wajibnya berbakti dan bersilaturahmi kepada kedua orang tua meskipun keduanya masih kafir Tapi kafir yang dimaksud pada permasalahan ini bukan kafir harbi yaitu kafir yang menentang dan memerangi Islam Jika orang tuanya tidak kafir harbi, tidak menyerang kaum muslimin, maka hendaklah bergaul dengan mereka dengan baik dan bersilaturahmi kepada ked...

Bagian Warisan Wanita Adalah Sepertiga

Gambar
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Umar; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Az Zuhri dari 'Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash dari bapaknya dia berkata; Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri. Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata, "Atau duapertiga darinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Atau setengahnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Kalau begitu, sepertiga darinya?" Akhirnya beliau bersabda: "Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak. Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu...

Wasiat Digantikan Dengan Ayat Warisan

Gambar
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Simak dari 'Ikrimah mengenai firman Allah 'azza wajalla: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (Qs. Al Baqarah: 240). 'Ikrimah berkata, "Ayat tersebut dihapus oleh ayat: '(Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) ' (Qs. Al Baqarah: 234). - HR. Nasa'i

Hadits Malik No. 951

"Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya. (HR. Malik: 951)

Hadits Ahmad No. 13713

"Tahanlah harta kalian dan janganlah kalian berikan secara umro. Barangsiapa yang diberi suatu umro maka itu jalan menuju warisan". (HR. Ahmad: 13713)

Visitor

Online

Related Post