Postingan

Menampilkan postingan dengan label mendatangi

HUKUM MENDATANGI UNDANGAN AHLUL BID'AH

HUKUM MENDATANGI UNDANGAN AHLUL BID'AH . Jepara Bertobat Asy Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad hafizhahullah . Pertanyaan : . Telah datang di dalam hadits : "Barangsiapa yang mengundangmu maka datangilah", apabila yang mengundang dari ahlul bid'ah apakah didatangi undangannya? . Jawab : . Tidak boleh datang ke undangannya apabila (yang mengundang) dari kalangan ahlul bid'ah, atau di acara undangan tersebut ada kebid'ahan atau perkara yang munkar . Adapun jika dia pergi (mendatanginya) dan memperingatkan dari kebid'ahannya atau mencegah dari bid'ahnya, maka ini boleh dilakukan. Adapun dia pergi (menghadiri undangan) dan makan (tanpa melakukan pengingkaran) dan seakan-akan (di situ) tidak terjadi sesuatupun (kebid'ahan atau kemungkaran), maka ini adalah (perbuatan yang) tidak lurus (benar)." . 📚 [Syarh Sunan Abi Dawud (580)] . حكم إجابة دعوة المبتدع ؟ . ا...

Mendatangi Pasangan Yang Halal Ketika Bersyahwat

Gambar
Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dari Mu'awiyah yakni Ibnu Shalih, dari Azhar bin Sa'id Al Harazi ia berkata, saya mendengar Abu Kabsyah Al Anmari berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk bersama para sahabatnya, kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) dan kembali lagi dalam keadaan telah mandi. Maka kami bertanya, "Wahai Rasulullah, adakah sesuatu telah terjadi?" Beliau menjawab, "Benar, seorang wanita telah lewat di hadapanku hingga syahwatku terhadap wanita bangkit, maka aku pun mendatangi salah seorang dari istri-istriku dan mencampurinya. Maka hendaklah kalian melakukan yang demikian itu, karena sebaik-baik dari yang kalian lakukan adalah mendatangi (isteri) yang halal." HR. Ahmad

Visitor

Online

Related Post