Postingan

Menampilkan postingan dengan label tayamum

Sebab Sebab Tayamum - Fatwa NU

Gambar
Sebab-sebab Tayamum . . Mengenai sebab-sebab bertayamum telah dijelaskan para ulama fiqih, di antaranya oleh Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94). Menurutnya, ada empat alasan dibolehkannya bertayamum. . 1. Ketiadaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Ketiadaan air secara kasat mata misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan ketiadaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum. . 2. Jauhnya air, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer. Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum mengingat beratnya perjalanan, terlebih ditempuh dengan berjalan kaki. . 3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Sulit secara kasat mata contohnya airnya dekat, tetapi ...

Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Bertayamum

Gambar
Selanjutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat bertayamum. . 1. Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu shalat. . 2. Jika alasannya ketiadaan air, maka ketiadaan itu harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian itu dikerjakan setelah masuk waktu. . 3. Tanah yang dipergunakan harus yang bersih, lembut, dan berdebu. Artinya, tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya. . 4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. Artinya, sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu. . 5. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat fardhu. Berbeda halnya jika usai shalat fardhu dilanjutkan dengan shalat sunat, shalat jenazah, atau membaca Al-Quran. Maka rangkaian ibadah itu boleh dengan satu kali tayamum. . . #nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #tayamum

Tatacara Tayamum - Fatwa NU

Gambar
Tatacara Tayamum - Fatwa NU Tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu setidaknya ada enam rukun, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: (1) niat dalam hati, (2) mengusap wajah, (3) mengusap kedua tangan, (4) tertib. . Adapun tata caranya adalah sebagai berikut: . 1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih. . 2. Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan. . 3. Lalu usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan redaksi niat berikut: . Ù†َÙˆَÙŠْتُ التَّÙŠَÙ…ُّÙ…َ Ù„ِاسْتِبَاحَØ©ِ الصَّÙ„َاةِ للهِ تَعَالَÙ‰ . Artinya: A...

Hal Yang Membatalkan Tayamum

Gambar
Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu: - Setiap perkara yang membatalkan wudlu Ketika adanya air.  - Adanya air disini adalah ketika mendapatkan air sebelum shalat, maka batalah tayamum bagi orang yang melakukan tayamum tersebut karena ketiadaan air bukan karena sakit.

Cara Melakukan Tayamum

Gambar
Membaca basmalah Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi. Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala). Mengusap telapak tangan ke muka secara merata Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi. Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri

Sunnah Sunnah Tayamum

Gambar
Membaca basmalah Menghadap ke arah kiblat Membaca doa ketika selesai tayamum (seperti doa sesudah wudhu) Medulukan kanan dari pada kiri Meniup debu yang ada di telapak tangan Menggosok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

Syarat Sah Tayamum

Gambar
Syarat Sah Tayamum Telah masuk waktu salat Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

Tayamum Karena Junub Ditengah Padang Pasir

Gambar
Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepadaku Yahya bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami 'Auf berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Raja' dari 'Imran berkata, "Kami pernah dalam suatu perjalanan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kami berjalan di waktu malam hingga ketika sampai di akhir malam kami tidur, dan tidak ada tidur yang paling enak (nyenyak) bagi musafir melebihi yang kami alami. Hingga tidak ada yang membangunkan kami kecuali panas sinar matahari. Dan orang yang pertama kali bangun adalah si fulan, lalu si fulan, lalu seseorang yang Abu 'Auf mengenalnya namun akhirnya lupa. Dan 'Umar bin Al Khaththab adalah orang keempat saat bangun, Sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila tidur tidak ada yang membangunkannya hingga beliau bangun sendiri, karena kami tidak tahu apa yang terjadi pada beliau dalam tidurnya. Ketika 'Umar bangun dan melihat apa yang terjadi di tengah bany...

Syarat Syarat Dibolehkannya Tayamum

Gambar
Syarat Syarat Dibolehkannya Tayamum 1. Dalam perjalanan jauh 2. Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit 3. Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan 4. Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan 5. Air yang ada hanya untuk minum 6. Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat 7. Pada sumber air yang ada memiliki bahaya 8. Sakit dan tidak boleh terkena air

Pengertian Tayamum

Gambar
Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...

Visitor

Online

Related Post